JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu presiden yang telah diajukan dua pasangan capres dan cawapres, Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo, mulai besok, Selasa (4/8). "Berkas permohonan kedua pasangan sudah diterima lengkap dan memenuhi syarat serta logis untuk diperiksa lebih lanjut," ucap Ketua MK Mahfud MD dalam siaran pers di Gedung MK, Senin (3/8).
Mahfud menjelaskan, MK akan mengadu antara bukti KPU dan bukti kedua pasangan capres dan cawapres secara terbuka. "Jika KPU tidak dapat memberikan bukti, permohonan para pemohon (pasangan capres-cawapres) dapat dikabulkan," ucapnya.
Pengajuan perkara tersebut, paparnya, adalah hak konstitusi yang harus dihargai mengingat para pemohon mengatakan bahwa pengajuan gugatan bukan soal kalah atau menang, tetapi soal kebenaran, kualitas demokrasi, dan tegaknya konstitusi.
MK, kata Mahfud, akan mengadili perkara secara independen, obyektif tanpa intervensi, baik dari pemerintah, opini pers, LSM, maupun dari tim sukses kedua pemohon. "Sampai saat ini, tidak ada pihak yang memengaruhi MK dalam perkara ini," ungkapnya.
Alat bukti
Mahfud menegaskan, semua alat bukti hanya bisa disampaikan di persidangan dan tidak bisa disampaikan melalui surat atau SMS kepada pribadi hakim. "Penjelasan lisan tidak digubris. SMS atau surat kepada pribadi hakim akan masuk ke tempat sampah," lontarnya.
MK, tambah Mahfud, akan menegakkan keadilan substantif yang berarti, apa yang secara formal benar bisa saja disalahkan jika secara materiil dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya, apa yang secara formal salah bisa saja dibenarkan jika materiil dan substansinya sudah cukup adil.
"Dengan keadilan substansi berarti hakim bisa mengabaikan UU yang tidak memberi rasa keadilan. Tetapi tetap berpedoman pada formal UU yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum," tuturnya
Mahfud menjelaskan, MK akan mengadu antara bukti KPU dan bukti kedua pasangan capres dan cawapres secara terbuka. "Jika KPU tidak dapat memberikan bukti, permohonan para pemohon (pasangan capres-cawapres) dapat dikabulkan," ucapnya.
Pengajuan perkara tersebut, paparnya, adalah hak konstitusi yang harus dihargai mengingat para pemohon mengatakan bahwa pengajuan gugatan bukan soal kalah atau menang, tetapi soal kebenaran, kualitas demokrasi, dan tegaknya konstitusi.
MK, kata Mahfud, akan mengadili perkara secara independen, obyektif tanpa intervensi, baik dari pemerintah, opini pers, LSM, maupun dari tim sukses kedua pemohon. "Sampai saat ini, tidak ada pihak yang memengaruhi MK dalam perkara ini," ungkapnya.
Alat bukti
Mahfud menegaskan, semua alat bukti hanya bisa disampaikan di persidangan dan tidak bisa disampaikan melalui surat atau SMS kepada pribadi hakim. "Penjelasan lisan tidak digubris. SMS atau surat kepada pribadi hakim akan masuk ke tempat sampah," lontarnya.
MK, tambah Mahfud, akan menegakkan keadilan substantif yang berarti, apa yang secara formal benar bisa saja disalahkan jika secara materiil dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya, apa yang secara formal salah bisa saja dibenarkan jika materiil dan substansinya sudah cukup adil.
"Dengan keadilan substansi berarti hakim bisa mengabaikan UU yang tidak memberi rasa keadilan. Tetapi tetap berpedoman pada formal UU yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum," tuturnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar